Example floating
Example floating
Example 728x250
NTT

Proses Penerbitan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput oleh BPN Manggarai Barat Terbukti Adanya Cacat Yuridis dan Administrasi

184
×

Proses Penerbitan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput oleh BPN Manggarai Barat Terbukti Adanya Cacat Yuridis dan Administrasi

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu.

Operasi ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Muhamad Rudini selaku ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta pada Minggu, (25/8/2024) malam.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI.

Rudini menjelaskan bahwa dalam isi surat tersebut disampaikan kepada keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta bahwa Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat.

“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/atau cacat administrasi,” kata Rudini

Ia mengungkapkan bahwa adapun beberapa point penting yang tercantum dalam isi surat tersebut yaitu diantaranya :

Pertama, dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Berkaitan pada kesimpulan tersebut di atas dijelaskanya bahwa adapun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah
Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak,

oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung,

disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan),” ungkap Rudini

Kedua : Bahwa dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa,

sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Ketiga: bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *