Republiknews, com. Bitung- Kejari Bitung resmi menahan pelaku korupsi kasus pemecah ombak Wangurer Rita Tangkudung dan kasus korupsi danan Bansos Melinda Salindeho. Kamis (21/08/2024)
Kasus yang sudah sekian lama beku ini akhirnya melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palembangan SH, MH bisa diselesaikan tuntas, hal ini membuktikan Kejari Bitung tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
” Awalnya pemanggilan dijadwalkan hari Kamis, namun ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, ini menunjukan sikap yang baik dan kooperatif” ujar Yadyn Palembangan
Selain kasus pemecah ombak, Kejari juga mengeksekusi pelaku korupsi Dana Bos Melinda Salindeho sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon,