Muratara,Republiknews.com-Sekretaris Dewan Kabupaten Musi Rawas Utara diduga melarang wartawan memasuki area Kantor Sekretariat Dewan melalui Satpol-PP. Menurut beberapa Satpol-PP, larangan ini diambil berdasarkan aturan Sekwan. Namun, langkah ini mengundang kritik dari kalangan penggiat media dan pemerhati kebebasan pers, selasa 20 agustus 2024.
Larangan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menekankan bahwa pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan masyarakat. Selain itu, Pasal 8 UU Pers menyatakan hak wartawan untuk memperoleh informasi dan melaksanakan tugas jurnalistik dengan bebas.
Saat wartawan menanyakan dasar hukum larangan tersebut, oknum Satpol-PP hanya menjelaskan bahwa aturan itu merupakan aturan Sekwan. Namun tidak ada referensi jelas mengenai regulasi atau peraturan resmi yang mendasari keputusan tersebut.
Mahmud, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara, mengecam tindakan Sekretaris Dewan Meizar Sukarda yang melarang wartawan memasuki area Kantor Sekretariat Dewan. Dalam pernyataannya, Mahmud menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak pers dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Larangan akses bagi wartawan melalui Satpol-PP adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima. Undang-Undang Pers telah jelas mengatur hak wartawan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka ,” ujar Mahmud.