Example floating
Example floating
Example 728x250
Surabaya

Direktur Developer Darmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

53
×

Direktur Developer Darmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Republiknews.com – Advokat Dodik Firmansyah, S.H., berkantor Jalan Peneleh No.128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim untuk mengadukan Direktur perumahan Darmo Hill Surabaya, PT Dharma Bhakti Adijaya yang bernama Prasetyo Kartiko. Senin (19/8) siang.

Dodik Firmansyah mendampingi kliennya (korban) seorang wartawan bernama Ronal (56) yang bekerja di salah satu media online.

Example 300x600

Dodik menerangkan bahwa teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Dodik Firmansyah menerangkan kronologi kejadian bermula saat kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 WIB, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan peliputan demo.

“Namun setibanya disana, klien saya (korban) di zolimi. Awalnya, melalui jalur hijau di karenakan ada demo kemudian memarkirkan sepedanya di sebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan di tempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08).

Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana, dan kliennya menjawab jika sudah izin kepada warga dan akan melakukan izin pada pihak pengembang.

“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu korban memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” jelasnya.

Lanjutnya, “Korbanpun memasuki kawasan kantor developer lalu disana melihat wanita paruh baya seperti resepsionis dan menanyakan kemana harus izin untuk meminta penjelasan.”

“Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas handphone korban dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah di ambil. Tapi korban tidak mau. Id Card dirampas, dan meminta KTP,” ujarnya.

“Korban semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek dan terakhir di ingat, kata, “Kamu itu wes tuwek, Kamu sudah tua” itu diulang-ulang terus,” tandasnya.

Menurut Dodik, korban Ronal mengaku bahwa masih trauma terkait perkara ini hingga shock, karena di intimidasi, di bentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti.

“Seolah saya ini maling, dan saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” ungkap Dodik menirukan perkataan korban

Atas dugaan perbuatannya, teradu terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3).

Pasal 4 (1) berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini.”

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, sikap arogan dari Prasetyo ini sudah sangat dikenal, terutama terhadap orang-orang yang dianggap dibawahnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *