Sidoarjo, Republiknews.com – Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, 31 tahun, pacar TA, 24 tahun, perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 5 Agustus 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024.
“Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual handphone miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar handphone ke arah wajah pelaku,” lanjutnya.
Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekersan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas, namun saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya di tangannya sudah tidak ada denyut nadi.