Aceh Timur, Republiknews.com – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri dari anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, pada Sabtu, (03/08/2024) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Darul Aman yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan satintelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., Rabu, (07/08/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sekira pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang didalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram (bruto).
“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan umum Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 06.00 WIB kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Kapolres.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA, 37 tahun dan RI, 30 tahun, keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.