Lampung Utara – Republiknews.com, Menyikapi kata degelan menurut Ricko Margo Kunang, yang Ketua Tim Kelompok Tani Desa Abung kunang, Kata dagelan secara KBBI bentuk nya kata sifat yang mengandung suatu kelucuan, Sabtu (03/08/24).
Ricko menjelaskan, khusunya perusahaan PT SBRP, Pihak DPRD sangat lucu, dimana dari awal kami masyarakat akar rumput ini tau pihak perusahaan ini melanggar perda kan ledakan nya dari pihak DPRD itu sendiri.
Awalanya kawan kawan pihak LSM yang minta sesuatu momentum audensi kepada pihak DPRD tentang permasalahan pencaplokan ruas jalan oleh pihak perusahaan, dimana selesai audensi itu muncul isu pelanggaran perda yang di lakukan oleh pihak perusahaan.
Setelah itu dilakukan audensi audensi yang semuanya itu menghamburkan uang negara termasuk audensi dengan Perkim, audensi dengan pihak perusahaan itu semua uang negara, termasuk kunjungan yang di lakukan oleh ketua DPRD dan anggota anggota DPRD ke lokasi yang di bangun pihak perusahaan.