SURABAYA, Republiknews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kinerja yang dinilai sangat baik.
Apresiasi yang ditandai dengan pemberian penghargaan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini untuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim ini, karena respon cepat penanganan pada kasus yang melibatkan kaum rentan ( Perempuan dan anak).
Mensos RI Risma juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim atas penanganan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kurun lima bulan terakhir.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menilai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Perempuan dan anak mendapatkan respon cepat dalam penegakan hukum oleh Polda Jatim.
“Terimakasih kepada rekan – rekan Ditreskrimsus Polda Jatim,atas respon cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan khususnya yang menimpa Perempuan dan anak senantiasa dapat ditindaklanjuti dan tuntas,” ungkap Risma di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Risma menyebut, selain kasus yang menjadi perhatian KPAI, kasus yang menimpa kaum rentan juga menjadi atensi pihak Kemensos.
“Penanganan beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saya nilai selalu dapat dituntaskan oleh Polda Jatim, ini sangat bagus,” ujar Risma.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dalam keterangannya Polda Jawa Timur, mengatakan keberhasilan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga berkat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Masyarakat.
“Laporan Masyarakat tentu jadi dasar kami untuk segera merespon dan menangani,”ujar Kombes Luthfie di Polda Jatim, Selasa (9/7/2024).
Seperti kasus perbuatan seorang laki-laki yang berumur 38 tahun yang mengencani seorang anak-anak dibawah umur, lanjut Kombes Luthfie pihaknya juga sudah menuntaskan penanganannya.
Atas kasus tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap modus yang dipakai oleh tersangka.
“Tersangka meminta akun media social milik korban beserta foto maupun video yang bermuatan asusila milik korban yang selanjutnya tersangka menyebarkan ke public,”ujar Kombes Luthfie.