MUSI RAWAS,Republiknews.com- Sebanyak 16 Eks karyawan yang bekerja sebagai security di PT Selatan Agung Sejahtera di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, diberhentikan secara sepihak oleh PT Khandaq Sriwijaya Perkasa tanpa kompensasi.
Para karyawan tersebut terdaftar sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pemberhentian ini terjadi pada April 2024, membuat para pekerja mempertanyakan alasan di balik pemecatan tersebut.
Merasa diperlakukan tidak adil, para karyawan tersebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas untuk mengadukan nasib mereka. Purwansyah, salah satu perwakilan dari karyawan yang diberhentikan, menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami tidak hanya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya kami terima. Kami berharap pihak Disnakertrans bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak kami dipenuhi,” ungkap Purwansyah kepada media Kamis (04/07/2024).