Aceh Timur, Republiknews.com – Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.